Pemerintah Indonesia berencana menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang juga dikenal sebagai KTP digital, mulai 17 Agustus 2025.
IKD adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses KTP dan dokumen lainnya melalui perangkat seluler.
Alasan Penggunaan IKD dalam Penyaluran PKH
Penggunaan IKD dalam penyaluran PKH bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data penerima manfaat. Dengan digitalisasi identitas, diharapkan penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran dan transparan.
Persiapan Menuju Implementasi
Hingga Maret 2025, sekitar 14 juta penduduk telah mengaktifkan IKD. Pemerintah menargetkan 10,5 juta keluarga penerima manfaat PKH untuk mengaktifkan IKD sebelum peluncuran pada Agustus 2025. Dinas Dukcapil di berbagai daerah diminta untuk mempercepat proses aktivasi ini.
Cara Mengaktifkan IKD untuk Penerima PKH
Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima PKH, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD:
-
Persyaratan:
-
Smartphone dengan koneksi internet
-
Nomor HP dan email aktif
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
-
Proses Aktivasi:
-
Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat
-
Unduh aplikasi IKD melalui tautan yang diberikan oleh petugas
-
Ikuti instruksi untuk verifikasi dan aktivasi akun
-
Dengan langkah-langkah di atas, penerima PKH dapat memastikan bahwa mereka siap menerima bansos melalui mekanisme digital yang lebih aman dan efisien.