
Bukti Digital Tidak Bisa Gantikan Fisik SIM dan STNK Saat Kena Tilang
Meskipun teknologi digital semakin berkembang, pengendara di Indonesia tetap diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk fisik saat berkendara. Menunjukkan foto, video, atau versi digital dari dokumen tersebut tidak dianggap sah saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Mengapa Dokumen Fisik Tetap Diperlukan? Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, SIM dan…