Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pemanggilan Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih dalam pertimbangan. Hal ini akan diputuskan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Budi Arie disebut terkait dengan permintaan kepada Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Meskipun Adhi tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kominfo atas atensi dari Budi Arie.
Surat dakwaan juga mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online. Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Permintaan ini terjadi setelah saksi Denden Imadudin Soleh, Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo, bersama bawahannya bersepakat untuk membekingi situs judi online agar tidak diblokir.
Dalam dakwaan tersebut, Zulkarnaen yang merupakan eks komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut sebagai orang terdekat atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie. Keempat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Sementara itu, Budi Arie belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam dakwaan. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mempertimbangkan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi jika diperlukan untuk kepentingan pembuktian.