Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami

Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram

📜 Fatwa Haram dari Ponpes Besuk

Ponpes Besuk, melalui forum Bahtsul Masail Forum Satu Muharram 1447 H pada 26–27 Juni 2025, menetapkan penggunaan sound horeg sebagai haram mutlak 
Alasan utamanya bukan hanya soal kebisingan, melainkan juga dampak sosial dan budaya: menciptakan campur-campur bebas, joget, hingga potensi maksiat

Pengasuh Ponpes, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa hukum haram berlaku mutlak, terlepas ada atau tidak larangan pemerintah


🤝 Dukungan MUI Jawa Timur

Meskipun MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa resmi independen, ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa metode yang digunakan Ponpes Besuk dalam menetapkan hukum sudah sahih dan tepat

Menurut beliau, sound horeg menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat—dari getaran pecah kaca hingga gangguan pendengaran—meski hanya dinikmati oleh segelintir orang

MUI Jatim memberikan dukungan penuh sambil membuka kemungkinan untuk melanjutkan pembahasan jika masyarakat makin resah .


🎙️ Dampak Sosial hingga Kesehatan

  • Gangguan fisik dan kenyamanan: volume tinggi menyebabkan getaran yang merusak properti dan pendengaran

  • Resah lingkungan: lewat di depan rumah sakit, sekolah, pesantren, mengganggu ketenangan lingkungan

  • Aspek kesehatan: Anggota DPR, Mufti Anam (PDIP) mendukung fatwa tersebut, menyoroti dampak sosial dan kesehatan masyarakat


🛠️ Respons & Nuansa Di Lapangan

Beberapa pihak dari kalangan sound horeg seperti komunitas di Malang menyatakan bahwa sound horeg juga memberi manfaat bagi masyarakat, misalnya untuk santunan anak yatim, pembangunan masjid, dan UMKM, asal dengan aturan yang disepakati

Namun, MUI Jatim tetap tegas bahwa kepedulian terhadap warga yang terganggu lebih utama, dan menyarankan penggunaan headset pribadi agar tidak menimbulkan gangguan


⚖️ Kesimpulan

  1. Fatwa Ponpes Besuk: haram mutlak untuk sound horeg, bukan semata karena bising, tapi juga dampak sosial-budayanya.

  2. MUI Jatim: mendukung fatwa tersebut, menilai proses pengambilan hukum sudah sah, dan bersedia mengeluarkan fatwa jika kondisi makin meresahkan.

  3. DPR Jatim: sepakat, menyoroti masalah sosial dan kesehatan.

  4. Komunitas horeg: ada argumen manfaat sosial-ekonomi, namun dianggap perlu aturan ketat agar tidak menimbulkan gangguan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *