Pelaku Grup Inses di Facebook Ditangkap, DPR Dorong Sistem Pengawasan Diperkuat

Pelaku Grup Inses di Facebook Ditangkap

Polri telah berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam grup Facebook bertema inses bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kudus, Lampung, Bengkulu, dan Bandung

Menanggapi kasus ini, Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah cepat Polri dan mendorong agar pengawasan ruang digital diperkuat. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran konten pornografi inses untuk mencegah normalisasi penyimpangan seksual di masyarakat. Ia juga mengusulkan agar pelaku dikenai hukuman kebiri kimia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak .

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 30 tautan yang berafiliasi dengan grup Fantasi Sedarah dan bekerja sama dengan Meta untuk menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta platform digital untuk proaktif membersihkan konten negatif, termasuk pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak .

DPR RI juga mendorong edukasi dan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten menyimpang di media sosial. Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta platform media sosial untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap penyebaran konten menyimpang di ruang digital dan pentingnya pengawasan serta edukasi untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *