Di era digital yang terus berkembang, sistem pengadaan publik yang seharusnya membawa transparansi dan efisiensi justru menghadapi tantangan baru yang rumit: kartel digital. Alih-alih membuka persaingan sehat dan akuntabilitas, transformasi digital pada sektor pengadaan kadang menciptakan paradoks, di mana teknologi justru memperkuat praktik-praktik kolusif yang terselubung dan sulit terdeteksi.
🧩 Apa Itu Kartel Digital?
Secara umum, kartel adalah bentuk kolusi antara pelaku usaha untuk mengatur harga, membagi pasar, atau menentukan pemenang tender secara tidak adil. Dalam konteks digital, kartel tak lagi dilakukan secara manual atau melalui pertemuan fisik, melainkan diperkuat oleh algoritma, platform e-procurement, dan data yang bisa dimanipulasi secara sistemik.
Kartel digital bisa terjadi melalui:
-
Koordinasi algoritmik, di mana sistem bidding atau pricing diatur agar tidak saling bersaing.
-
Pertukaran informasi tersembunyi melalui kanal komunikasi digital privat.
-
Pengaturan proxy atau perusahaan boneka dalam sistem lelang elektronik.
-
Pemanfaatan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan identitas dan pola penawaran.
🏛️ Paradoks dalam Sistem Pengadaan Publik Digital
Sistem e-procurement atau pengadaan secara elektronik dimaksudkan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperluas jangkauan peserta lelang. Namun dalam praktiknya, justru muncul paradoks besar:
-
Transparan tapi Tidak Terlihat
Semua data terbuka, tapi proses manipulasi berlangsung di balik layar digital. Misalnya, pengaturan penawaran antar perusahaan terafiliasi yang tidak terdeteksi sistem. -
Efisien tapi Tidak Kompetitif
Banyak tender yang secara teknis hanya memiliki satu pemenang “favorit”, karena pesaing lainnya hanya boneka yang memasukkan dokumen secara formalitas. -
Modern tapi Tetap Rentan
Meski menggunakan platform canggih, tetap rentan terhadap praktik kolusi terselubung melalui teknologi seperti bot bidding atau dummy bidding. -
Legalitas yang Gagal Mengimbangi Teknologi
Regulasi belum mampu menyesuaikan diri dengan modus baru berbasis digital, sehingga pelaku kartel bisa bersembunyi di balik lapisan-lapisan teknis.
⚠️ Dampak Nyata dari Kartel Digital
-
Kerugian negara karena harga penawaran yang dimark-up atau kualitas barang/jasa yang dikompromikan.
-
Matinya persaingan sehat, karena pemain kecil tidak bisa masuk ke pasar pengadaan.
-
Inovasi terhambat, karena proyek hanya dikuasai oleh kelompok perusahaan tertentu.
-
Turunnya kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan yang dianggap tetap dikuasai elit tertentu, meskipun sudah “online”.
🧠 Strategi Pencegahan dan Deteksi
Beberapa pendekatan dapat diambil untuk menghadapi ancaman kartel digital, antara lain:
-
Penguatan Audit Algoritmik
Mengembangkan sistem audit cerdas untuk mendeteksi pola penawaran tidak wajar secara otomatis. -
Whistleblowing berbasis AI
Membuka kanal pelaporan yang dilengkapi kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi indikasi kolusi berdasarkan laporan anonim. -
Analitik Forensik Digital
Menelusuri metadata, IP address, waktu pengisian data, dan pola teknis lainnya untuk mengungkap hubungan tersembunyi antar peserta tender. -
Reformasi Regulasi dan Penegakan Hukum
Memberlakukan sanksi berat terhadap pelaku kartel digital, serta memperbarui UU Persaingan Usaha dan UU Pengadaan Barang/Jasa agar relevan dengan perkembangan teknologi. -
Kolaborasi Lintas Lembaga
KPPU, LKPP, BPKP, dan Kejaksaan harus memiliki sistem terpadu untuk memantau tender-tender strategis dan mencurigakan.
📌 Penutup: Digitalisasi Tak Selalu Solusi Jika Tidak Disertai Etika dan Pengawasan
Digitalisasi pengadaan publik bukan jaminan otomatis atas integritas dan efisiensi. Justru tanpa tata kelola dan pengawasan yang kuat, sistem digital bisa menjadi arena kartel yang lebih sulit dibongkar dibanding praktik konvensional.
Maka, penting bagi pemerintah, regulator, dan masyarakat sipil untuk mewaspadai sisi gelap transformasi digital, agar pengadaan publik benar-benar menjadi alat kesejahteraan rakyat, bukan alat oligarki digital.