Hadiri Konferensi Antikorupsi Asia Pasifik, Menteri PANRB Sampaikan Upaya Penguatan Integritas Aparatur Negara

Hadiri Konferensi Antikorupsi Asia Pasifik

Jakarta, XX … 2025 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menghadiri Konferensi Antikorupsi Asia Pasifik, sebuah forum internasional yang mempertemukan pejabat pemerintahan, lembaga antikorupsi, dan pakar integritas dari berbagai negara di kawasan. Dalam pidatonya, Menteri Rini menekankan pentingnya memperkuat integritas aparatur negara sebagai pondasi pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berkeadilan.


Latar Belakang

Korupsi tetap menjadi tantangan serius di banyak negara Asia Pasifik, yang dapat menggerus kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan mengurangi efektivitas pelayanan publik. Di tengah tekanan internasional untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi dan integritas aparatur menjadi fokus utama dalam usaha sistemik melawan praktik korupsi.


Pokok-pokok Pidato Menteri PANRB

Beberapa poin utama yang disampaikan Menteri PANRB dalam konferensi tersebut antara lain:

  1. Digitalisasi Pelayanan Publik dan Pemerintahan
    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PANRB menggarisbawahi penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan transformasi digital sebagai instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan transparansi layanan publik. Dengan digitalisasi, proses birokrasi diharapkan lebih efisien, lebih cepat dan lebih mudah diawasi.

  2. Penguatan Aturan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest / CoI)
    Salah satu aspek integritas yang mendapat sorotan adalah konflik kepentingan. Menteri menyebut bahwa regulasi pengelolaan CoI perlu ditingkatkan dan lanjut diimplementasikan secara konsisten di semua instansi. Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 disebut sebagai salah satu langkah strategis yang menetapkan mekanisme identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, dan evaluasi serta sanksi jika terjadi benturan kepentingan.

  3. Zona Integritas, WBK dan WBBM
    Menteri PANRB juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya lembaga pemerintah, termasuk Kejaksaan dan instansi vertikal, untuk meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini melibatkan penguatan pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas internal instansi.

  4. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai Wujud Reformasi Struktural
    Stranas PK tahun 2025–2026 dianggap sebagai kerangka strategis yang tidak hanya mengawasi, tetapi menjadi akselerator perubahan struktural — termasuk perizinan, keuangan negara, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi. Fokusnya adalah menghasilkan dampak nyata yang terukur dan menyasar program prioritas nasional.

  5. Peran Aktif ASN sebagai Agen Perubahan
    Menteri Rini menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki peran aktif dalam menjaga integritas — bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi sebagai teladan dalam etika kerja, kepatuhan terhadap regulasi CoI, serta keberanian melaporkan jika menemukan penyimpangan. Kepemimpinan etis dan budaya kerja terbuka dianggap menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bebas korupsi.


Tindakan Konkret dan Tantangan

Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pemerintah telah dan akan melaksanakan sejumlah tindakan konkret untuk memperkuat integritas aparatur:

  • Revisi regulasi pengelolaan konflik kepentingan agar lebih ketat, sistematis, dan jelas.

  • Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan internal yang lebih kuat, terutama melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

  • Penggunaan data dan sistem informasi digital untuk mendukung transparansi keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan publik.

  • Sinergi dan kolaborasi dengan lembaga antikorupsi, masyarakat sipil, dan pihak internasional untuk berbagi praktik terbaik dan memperkuat komitmen antikorupsi.

Namun, tantangan juga diakui ada, antara lain:

  • Resistensi institusional, terutama dalam mengubah budaya lama dalam birokrasi yang mungkin sudah terbiasa dengan praktik tidak transparan atau penyimpangan kecil yang kemudian tumbuh.

  • Keterbatasan pengawasan dan penegakan di daerah-daerah terpencil atau instansi kecil.

  • Kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas teknis dan etika tinggi untuk melaksanakan seluruh regulasi dan sistem baru.

  • Penyesuaian regulasi yang masih diperlukan agar sejalan dengan perkembangan global dan standar internasional antikorupsi.


Kesimpulan

Melalui Konferensi Antikorupsi Asia Pasifik, Menteri PANRB memperjelas arah kebijakan Indonesia dalam memperkuat integritas aparatur negara. Bukan hanya soal membuat regulasi, tetapi juga memastikan regulasi tersebut dijalankan dengan komitmen, transparansi, dan akuntabilitas. Transformasi digital, pengelolaan konflik kepentingan, zona integritas, dan pemberdayaan ASN sebagai agen perubahan adalah pilar-pilar utama dalam usaha ini.

Ke depannya, kesuksesan program-program ini akan sangat bergantung pada konsistensi, pengawasan yang efektif, partisipasi publik, dan kemampuan pemerintah untuk melakukan evaluasi dan adaptasi terhadap perubahan situasi dalam era digital dan globalisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *