Google Dinyatakan Monopoli Iklan Digital, Terancam Dipaksa Jual Bisnisnya

Google

Google baru-baru ini dinyatakan melakukan praktik monopoli dalam industri periklanan digital, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia. Di AS, sebuah pengadilan distrik memutuskan bahwa Google menyalahgunakan teknologi periklanan digitalnya untuk mendominasi pasar, khususnya melalui integrasi sistem server iklan dan bursa iklan yang merugikan pesaing dan penerbit. Sebagai akibatnya, Departemen Kehakiman AS mendorong agar Google menjual bagian dari bisnis teknologi iklannya, seperti Google Ad Manager.

Sementara itu, di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google karena dianggap melanggar undang-undang antimonopoli terkait penerapan sistem pembayaran tunggal Google Play Billing System. KPPU menilai bahwa kebijakan ini membatasi persaingan dan merugikan pengembang aplikasi lokal.

Google membantah tuduhan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding atas putusan KPPU. Perusahaan ini berargumen bahwa kebijakan yang diterapkan sudah sesuai dengan hukum dan mendukung ekosistem aplikasi di Indonesia.

Kedua kasus ini menunjukkan meningkatnya perhatian global terhadap praktik monopoli di sektor teknologi digital dan dapat mempengaruhi regulasi serta kebijakan perusahaan teknologi besar ke depannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *