Bukti Digital Tidak Bisa Gantikan Fisik SIM dan STNK Saat Kena Tilang

Bukti Digital

Meskipun teknologi digital semakin berkembang, pengendara di Indonesia tetap diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk fisik saat berkendara. Menunjukkan foto, video, atau versi digital dari dokumen tersebut tidak dianggap sah saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Mengapa Dokumen Fisik Tetap Diperlukan?

Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, SIM dan STNK fisik memiliki fitur keamanan seperti chip atau media penyimpanan data yang memungkinkan verifikasi langsung oleh petugas menggunakan alat khusus. Dokumen digital atau foto tidak memiliki fitur ini, sehingga tidak dapat dijadikan bukti sah dalam pemeriksaan di jalan .​

Dasar Hukum

Kewajiban membawa dokumen fisik saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (5), yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

  2. Surat Izin Mengemudi

  3. Bukti lulus uji berkala

  4. Tanda bukti lain yang sah

Tidak dapat menunjukkan dokumen fisik tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan .​

Kesimpulan

Meskipun aplikasi digital seperti SIM Digital atau STNK Digital memudahkan pengelolaan dokumen, versi digital ini belum diakui sebagai pengganti sah dokumen fisik saat pemeriksaan di jalan. Oleh karena itu, pengendara disarankan untuk selalu membawa SIM dan STNK fisik yang masih berlaku untuk menghindari sanksi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *