
Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE, Ini Penjelasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan penting terkait penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa keributan di ruang digital—misalnya perdebatan panas di media sosial—tidak serta merta termasuk delik pidana dalam UU ITE. Putusan ini dipandang sebagai angin segar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, yang selama ini kerap tersandung…